Sukses

Melihat Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Ketat Jakarta

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta pun mengerahkan personel untuk mengawasi pelaksanaan PSBB ketat ini.

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta sudah mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat pada Senin, 14 September 2020.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta pun mengerahkan personel untuk mengawasi pelaksanaan PSBB ketat ini.

"Jadi ada sekitar 25 tim, beranggotakan sekitar 100-an anggota yang akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan selama PSBB ini," ujar Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, tindakan tegas juga diambil pada penerapan PSBB ketat Jakarta. Misalnya, Satpol PP Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Rawamangun karena melanggap PSBB.

"Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Berikut melihat berbagai aktivitas saat penerapan hari pertama PSBB ketat Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Siapkan Tim untuk Pantau PSBB di Lokasi Kerja

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengerahkan personel untuk mengawasi pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa PSBB ini.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masing-masing suku dinas (sudin) membentuk lima tim dan satu timnya terdiri dari empat hingga lima orang.

"Jadi ada sekitar 25 tim, beranggotakan sekitar 100-an anggota yang akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan selama PSBB ini," ujar Andri, Selasa (15/9/2020).

Dia menjadwalkan, setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atau tempat kerja dalam satu hari.

"Objek yang diawasi ketat selama PSBB ini yaitu, penerapan protokol kesehatan, kapasitas atau jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar Covid-19," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

3 dari 7 halaman

Satpol PP Tutup Paksa Warung dan Restoran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Rawamangun karena melanggar PSBB ketat, Selasa (15/9/2020).

"Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Dua tempat usaha itu dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia.

Razia yang dipimpin Andik ini dilakukan dengan meninjau satu per satu ruko tempat makan dan minum untuk memastikan ketiadaan konsumen di dalamnya selama PSBB ketat.

"Yang diperbolehkan hanya take away. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat," ujar Andik.

Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

"Kita cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 x 24 jam," kata Andik.

 

4 dari 7 halaman

Polda Metro Jaya Terjunkan 6.800 Personel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah telah diterjunkan, memantau kedisplinan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan Covid-19 saat PSBB.

Menurut dia, ribuan personel disebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

"6.800 personel itu terdiri terdiri dari personel TNI-Polri dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah itu yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub)," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, setiap satuan juga membagi tugas masing-masing dalam hal mendisiplinkan masyarakat sesuai protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB ini. Ada yang patroli sampai melakukan razia.

"Sistemnya ada yang bertugas melakukan patroli hingga melakukan razia atau sidak di tempat-tempat keramaian," jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, operasi digelar ribuan personal ini adalah bagian dari Operasi Yustisi dengan penindakan berdasar Pergub 79 tentang kedisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan bersikap tegas di masa PSBB ini, namun tetap humanis dalam menegakkan aturan.

"kita akan melakukan tindakan tegas, tetapi persuasif dan humanis, dengan mengharapkan bahwa masyarakat mau sadar taat dan disiplin tentang protokol kesehatan," pungkas Yusri.

 

5 dari 7 halaman

Ratusan Pelanggar Ditertibkan

Yusri mengungkap, terdapat 221 pelanggaran terjadi pada hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta, Senin, 14 September 2020.

"Data dihimpun Polda Metro Jaya sendiri ada sebanyak 221 pelanggar. Pelanggar tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas kendaraan yang ditindak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) atau seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Penindakan, lanjut Yusri, mengerahkan personel gabungan, seperti Satpol PP DKI, Dinas Perhubungan DKI, polisi, juga TNI. Penindakan ini mengacu pada payung hukum Peraturan Gubernur nomor 79.

"Dari 221, 212 tidak bermasker, sisanya kendaraan umum melebihi 50 persen kapasistas sesuai ketentuan Pergub 88," jelas Yusri.

Dia menambahkan, penindakan dilakukan pada delapan titik cek poin. Delapan titik itu tersebar di perbatasan antar wilayah Jakarta dengan penyangga wilayah penyangga.

"Jadi rinci delapan titik menjadi check point tersebut, itu ada di Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading," Yusri menandasi.

 

6 dari 7 halaman

Tutup Delapan Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak delapan perusahaan di hari pertama PSBB pengetatan.

Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 64 perusahaan.

"Lima dari delapan perusahaan ditutup sementara akibat Covid-19," kata Andri saat dihubungi.

Dia menjelaskan lima perusahaan tersebut tersebar di tiga kota administrasi. Di antaranya yakni tiga di Jakarta Barat serta satu perusahaan di Jakarta Timur dan satu di Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Andri tiga perusahaan ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan.

"Rinciannya satu perusahaan di Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat," ucapnya.

 

7 dari 7 halaman

Mulai Distribusikan Bansos

Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 di PSBB pengetatan.

Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring menyatakan ada tiga kelurahan yang mendapatkan bansos tersebut. Tiga kelurahan tersebut tersebar di tiga kota administrasi.

"Hari ini ada di Kelurahan Jati Pulo (Jakarta Barat), Kelurahan Malaka Sari (Jakarta Timur), dan Kelurahan Penjaringan (Jakarta Utara)," kata Edison saat dihubungi.

Dia menyatakan satu paket bansos yang diberikan senilai Rp 275 ribu. Isi paket tersebut yakni beras 5 kilogram 2 karung, minyak goreng 1 liter 2 botol, sarden 155 gram 4 kaleng, dan bihun 320 gram 2 bungkus.

Lalu ada pula tepung terigu 1 kilogram, kecap manis 52 mililiter 1 botol, biskuit 1 kaleng, dan 1 sabun mandi 80 gram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.