Sukses

Kabar Terbaru PSK Online yang Digerebek Andre Rosiade di Kota Padang

Terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi dan anggota DPR RI, Andre Rosiade pada Januari 2020 lalu dituntut 5 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Penggerebekan seorang pekerja seks komersial (PSK) online berinisial NN yang dilakukan politikus Gerindra Andre Rosiade di Kota Padang pada Januari 2020 lalu, kini memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut NN dengan hukuman 5 bulan penjara.

Sebelumnya, aparat dari tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan bisnis prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Bundo Kanduang, Padang, pada 26 Januari 2020.

Penggerebekan itu dilakukan atas informasi dari Andre Rosiade. Politikus Gerindra ini ingin membuktikan bahwa di Kota Padang marak bisnis prostitusi online. Namun setelah ditetapkan tersangka, penahanan NN sempat ditangguhkan.

"Permohonan penangguhan penahanan NN, terkait praktik prostitusi dikabulkan setelah ada jaminan dari keluarga dan pendampingnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Liputan6.com, Minggu, 9 Februari 2020 lalu.

Tak cukup sampai di situ, kasus ini bahkan sempat membawa anggota DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah dilaporkan oleh Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia.

Pelaporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penggerebekan seorang pekerja seks di Kota Padang, Sumatera Barat.

Berikut sejumlah kabar terbaru soal PSK Online yang digerebek Andre Rosiade pada Januari 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dituntut 5 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut NN, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi dan anggota DPR RI, Andre Rosiade pada Januari 2020 dengan hukuman lima bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama lima bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Dewi Permata Asri dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin 14 September 2020.

Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu yakni pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3 dari 5 halaman

Hal Meringankan-Memberatkan Terdakwa

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa NN yang didampingi penasihat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi Cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya.

4 dari 5 halaman

Muncikari Dituntut 7 Bulan Penjara

Selain NN, AS yang berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online itu dituntut selama 7 bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat berawal dari adanya dugaan praktik prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI, Andre Rosiade. Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di kota Padang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu. 

Dalam penggrebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24).

Sidang telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Klas I A Padang dengan dihadiri beberapa saksi termasuk Andre Rosiade yang hadir pada Senin, 7 September 2020.

5 dari 5 halaman

Hukuman 5 Bulan Dinilai Berlebihan

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai, tuntutan hukuman lima bulan penjara terhadap NN, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi dan anggota DPR RI, Andre Rosiade, berlebihan.

Menurut dia, pihaknya sama sekali tak melihat niat jahat dari NN. Justru sebaliknya, niat jahat itu ada pada penggerebekan tersebut.

"Niat jahat dalam kasus ini tidak ada, karena niat ini justru timbul dari penjebakan ini tidak dibenarkan secara hukum pidana," kata Maidina kepada Liputan6.com, Selasa (15/9/2020).

Dia memandang, metode penjebakan yang dilakukan Andre Rosiade hanya bisa dilakukan dalam kasus kejahatan yang terorganisasi. Sementara yang dialami NN bukan demikian.

"Metode penjebakan itu hanya untuk kejahatan organized dan hanya untuk aparat penegak hukum," tegas Maidina.

Bahkan, Ombudsman pun sudah pernah menyatakan kasus penjebakan Andre Rosiade mengandung dugaan maladministrasi. Dan harusnya tidak diproses sedari awal.

"Jaksa sebagai dominus litis atau pemegang perkara harusnya bisa lihat ini enggak layak masuk ke penuntutan," jelas Maidina.

Di samping itu, Maidina melanjutkan kasus NN menjadi contoh tambahan penggunaaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tak tepat.

"Ini adalah satu lagi kasus penggunaan UU ITE secara serampangan, 27 ayat 1 UU ITE bukan untuk kasus prostitusi online, tapi penyebaran konten kesusilaan elektronik yg harusnya didudukan sesuai Pasal 282 ayat 1 KUHP bahwa harus dimuka umum bukan korespondensi pribadi, ini pasal karet 27 ayat 1 dipakai suka-suka dipaksakan," ujar Maidina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.