Sukses

Kejaksaan Agung Ajukan Tambahan Dana Rp 400 Miliar Bangun Kembali Gedung yang Terbakar

Setia mengatakan pagu anggaran indikatif yang telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkue) senilai Rp 6,9 triliun tidak mencakup ke dalam anggaran untuk kebutuhan pembangunan gedung.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung mengusulkan dana tambahan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar guna pembangunan kembali Gedung Utama Kajagung yang hangus terbakar pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.

"Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan," kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Namun, Setia mengatakan pagu anggaran indikatif yang telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkue) senilai Rp 6,9 triliun tidak mencakup ke dalam anggaran untuk kebutuhan pembangunan gedung.

"Dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung. Maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir, dalam pagu anggaran 2021," tuturnya.

Terlebih, Setia menyampaikan akibat kebakaran gedung utama itu sangat menganggu kelancaran tugas dan pokok Kejaksaan Agung. Untuk itu beberapa biro dialihkan di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama kejaksaan. Sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Kerugian Sekitar Rp 1,1 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, sebenarnya pihaknya belum dapat menghitung jumlah pasti kerugian tersebut.

"Perkiraan kerugian belum dihitung secara rinci, tapi kami sudah mendapat perkiraan sementara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Menutur Hari, ada dua jenis perkiraan kerugian. Yang pertama adalah terkait gedung dan bangunan, kemudian kedua soal isi yang ada dalam bangunan Kejaksaan Agung tersebut.

"Perkiraan kerugian yang pertama gedung dan bangunan Rp 178.327.638.121 miliar," jelas dia.

Adapun kerugian dari isi bangunan, lanjutnya, dari peralatan sederhana hingga mesin canggih ditaksir mencapai Rp 940.221.714.708 miliar.

"Total Rp 1.118.549.352.829 triliun, ini perkiraan sementara karena tim masih belum bisa memasuki area," Hari menandaskan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.