Sukses

Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diputus Besok

Sidang putusan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap akan digelar secara terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sidang putusan etik Firli rencananya akan digelar di Gedung ACLC KPK pada Selasa (15/9/2020) pukul 11.00 WIB.

"Sidang pukul 09.00 WIB untuk YPH (Yudi Purnomo Harahap) dan pukul 11.00 WIB untuk FB (Firli Bahuri)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang putusan etik digelar usai serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan majelis etik terhadap Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap. Ali mengatakan, sidang putusan akan digelar secara terbuka.

"Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali.

Selain dibacakan secara terbuka, rencananya Dewas KPK juga akan menggelar jumpa pers usai pembacaan sidang etik.

"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Bergaya Hidup Mewah

Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah.

MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.