Sukses

PSBB Ketat, Ojek Online dan Pangkalan Dilarang Berkerumun Lebih 5 Orang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melarang ojek online (ojol) ataupun ojek pangkalan (opang) tidak berkerumun selama PSBB ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melarang ojek online (ojol) ataupun ojek pangkalan (opang) tidak berkerumun, saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, yang dimulai Senin (14/9/2020).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi yang ditandatangani pada 11 September 2020.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin dalam SK tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Selain itu, Syafrin meminta agar perusahaan ojek online dapat menerapkan Teknologi Informasi Geofencing di masa PSBB ini. Hal tersebut agar pengemudi yang berkerumun di satu titik tidak mendapat pesanan penumpang.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," jelas Syafrin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diatur Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan waktu operasional transportasi publik saat pelaksanaan PSBB.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen selama PSBB berlangsung.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, empat moda transportasi massal Jakarta MRT Jakarta, Transjakarta dan LRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.