Sukses

KPK Usut Kasus Korupsi RTH Bandung Lewat 11 Saksi

KPK sebelumnya telah memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Daniel dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Seluruhnya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013.

"Pemeriksaan 11 saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda) di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Ke-11 saksi tersebut yakni Apipudin dan Eep Saefulloh yang masing-masing berstatus karyawan swasta, Mariam Mardiani merupakan pensiunan PNS Pemerintah Daerah Sumedang. Rama Yogaswara, Lilis Suryani, dan Hera Herawati selaku ibu rumah tangga, Sukirman dan Radi masing-masing berstatus wiraswasta. 

Kemudian ada Oman Rohman dan Ikin Sodikin dari pihak swasta, dan terakhir Mien Mientarsi berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Daniel dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Oded diperiksa pada Jumat, 4 September 2020 untuk tersangka Dadang Suganda.

Oded dicecar tim penyidik soal pengetahuannya terkait proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/9/2020).

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.