Sukses

PSBB Ketat Berlaku, Hanya 25 Persen Pegawai Bekerja di Gedung KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan untuk para pegawai sebagai buntut dari pemberlakuan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan untuk para pegawai sebagai buntut dari pemberlakuan PSBB. Menurut Ali, sejak hari ini, hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.

"Mulai Senin, 14 September 2020, aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75 % bekerja dari rumah (BDR)," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Ali mengatakan, untuk jam kerja para pegawai yang bekerja di kantor ditentukan dalam dua sif. Jam kerja pun dibatasi hanya delapan jam per hari.

Untuk hari Senin sampai Kamis, sif 1 masuk pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB. Sementara sif 2 masuk pukul 11.00 WIB s/d 20.00 WIB. Untuk Jumat, sif 1 masuk pukul 08.00 s/d 17.30 WIB, sif II pukul 11.00 WIB s/d 20.30 WIB.

Menurut dia, untuk pelaksanaan rapat akan dilakukan tanpa tatap muka, alias secara virtual, selama PSBB berlaku.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 % dari kapasitas ruangan, serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengamanan Tahanan

Ali menuturkan, khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem sif.

"Selama melaksanakan aktivitas di area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.