Sukses

PSBB Jakarta, Penyedia Jasa Konstruksi Wajib Sediakan Ruang Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

PSBB DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan yang dimulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Dalam Pasal 10 dalam Pergub tersebut telah disebutkan terdapat 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan untuk beroperasi di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya yakni terkait sektor konstruksi. Yaitu untuk pelaku usaha sektor tersebut wajib membatasi aktivitas dan interaksi pekerja selama berada di kawasan proyek.

"Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Kemudian, pelaku usaha harus menunjuk penanggung jawab dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan proyek. Lalu, para pekerja harus mendapatkan tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama berada di kawasan proyek.

Pemilik dan atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.

Selanjutnya, penyedia jasa dilarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.

"Pemilik dan atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Pasien Covid-19 Naik

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.492 orang pada Minggu (13/9/2020).

Kata dia, dengan penambahan tersebut jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 54.864 orang.

"Dari jumlah tersebut, total 41.014 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,8 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.

Sedangkan saat ini kata Dwi, sebanyak 12.440 orang masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi. Lalu, hingga saat ini total 1.420 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.