Sukses

69 Penghuni Gedung KPK Positif, 31 Sembuh, 38 Isolasi Mandiri

KPK mengungkapkan, total ada 69 orang di markas antirasuah terinfeksi virus corona yang menyebabkan Covid-19. 31 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total ada 69 orang di markas antirasuah terinfeksi virus corona yang menyebabkan Covid-19. 31 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

"Informasi yang kami terima saat ini terkait perkembangan hasil swab di lingkungan KPK sementara adalah total konfirmasi positif 69, total sudah sembuh 31, dan isolasi mandiri sebanyak 38," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Ali mengatakan, KPK masih menunggu kabar lanjutan dari hasil tes swab PCR terhadap beberapa pegawai dan pihak terkait yang berada di lingkungan markas antirasuah.

"Kami juga masih menunggu seluruh hasil test swab terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak 7 September 2020 sampai 11 September 2020 dengan jumlah peserta 1.901 orang," kata Ali.

Ali mengatakan, dalam rangka menghentikan penyebaran Covid 19, hari ini KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga area, yaitu Gedung KPK Kuningan C1, Gedung KPK Merah Putih K4, dan Rutan Guntur Pomdam Jaya.

"KPK juga menghimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penanganan Kasus Tetap Jalan

Ali mengatakan, meski virus Covid-19 telah masuk ke lembaga antirasuah dan menjangkit beberapa penyidik, Ali memastikan penanganan kasus akan tetap berjalan.

"Penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap dilakukan dalam situasi pandemi saat ini sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh resiko, hal ini karena menurut ketentuan UU ada batasan waktu, sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat, baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19