Sukses

Anies Sebut Penularan Covid-19 Paling Banyak Terjadi di Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus penularan virus corona atau Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus penularan Covid-19 akibat virus Corona paling banyak, terjadi di perkantoran.

Hal ini disampaikan saatnya mengumumkan pemberlakukan PSBB Jakarta secara ketat untuk mengendalikan kasus Covid-19, di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies.

Kondisi itulah, yang membuat pemprov mengetatkan PSBB di sektor perkantoran agar Covid-19 tak menyebar masif.

"Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran-perkantoran," ungkap Anies.

Salah satu yang diminta Anies, adalah perkantoran bisa menerapkan work from home (WFH). Meski demikian, memang ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi.

"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," jelas Anies.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 Sektor Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang akan mulai diberlakukan, Senin 14 September 2020, besok. Dia membeberkan beberapa sektor yang masih diizinkan beroperasi dan harus ditutup.

"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).

11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan (makanan dan minuman)

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor indsutri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Sektor kebutuhan sehari-hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.