Sukses

Langkah Pemkab Bogor Antisipasi Penularan Covid-19 dari Wisatawan di Puncak

Pemkab Bogor membatasi jam operasional tempat wisata dan unit usaha seiring dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan jam operasional bagi unit usaha sampai dengan pukul 19.00 WIB, sejak tanggal 11 hingga 28 September 2020.

Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu lantaran jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Pemberlakuan jam operasional unit usaha di daerah penyangga ibu kota ini bukan tanpa alasan. Wisata kuliner maupun alam di Kabupaten Bogor kerap dipadati wisatawan dari Provinsi DKI Jakarta, terutama pada malam hari saat akhir pekan.

Selain jam operasional, jumlah pengunjung objek wisata, restoran, dan kafe di Kabupaten Bogor juga dibatasi. Unit usaha tersebut hanya boleh menampung pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada.

Sebagai tindak lanjut adanya aturan tersebut, aparat gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pengetatan untuk mengantisipasi penularan kasus Covid-19 yang dibawa wisatawan asal Jakarta dan sekitarnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, kebijakan jam operasional dan pembatasan jumlah pengunjung berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Untuk akhir pekan, pengawasan dan penindakan fokus dilakukan di kawasan Puncak Bogor dengan melibatkan ratusan personel terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.

"Tim Satpol PP tadi pagi sudah mensosialisasikan kepada pengelola wisata, restoran, cafe dan sejenisnya terkait aturan ini," kata Agus Sabtu (12/9/2020).

Langkah selanjutnya, melakukan pemantauan dan penindakan jika ditemukan ada unit usaha yang melanggar jam operasional maupun pembatasan jumlah pengunjung.

"Kalau sudah melebihi kapasitas, kami minta setop. Malam ini kita juga lanjut penindakan. Termasuk warung-warung di pinggir jalan Puncak juga harus tutup karena sering dijadikan tempat nongkrong wisatawan," terang Agus.

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Agus mengaku sudah memerintahkan unit Satpol PP di tingkat kecamatan di Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan di wilayahnya masing-masing, terutama di daerah yang menjadi tujuan wisata.

"Karena personel kita juga terbatas jadi unit Pol PP di tingkat kecamatan ikut mengawasi. Jika ditemukan unit usaha masih ada yang buka harus ditindak sesuai aturan berlaku," terangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Akan Lakukan Penyekatan

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengetatan kawasan Puncak dan sekitarnya mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam aturan tersebut, di antaranya adalah jumlah pengunjung objek wisata, restoran, dan kafe dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

"Giat hari ini kita lakukan monitoring untuk mengetahui apakah kafe, restoran dan objek wisata over kapasitas apa tidak," ujar Roland.

Apabila jumlah pengunjung di tempat-tempat tersebut sudah melebihi kapasitas, maka pihak kepolisian akan menyekat dan meminta pengendara dari Jakarta hendak menuju Puncak untuk kembali pulang ke tempat asalnya.

"Kalau sudah 50 persen akan kita imbau untuk kembali ke daerah asal dan tidak berwisata di kawasan Puncak," terangnya.

Sekitar 600 aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dibantu kesatuan Brimob dari Polda Jabar sudah disebar untuk memonitoring di sejumlah titik kawasan Puncak.

Tim dibagi menjadi tiga kelompok. Tim pertama petugas Satpol PP dan Dalmas, dibantu TNI mengecek kapasitas rumah makan, restoran, dan objek wisata di sepanjang jalur Puncak.

Kemudian, aparat Brimob dan Sabhara dibantu TNI menyisir jalur alternatif atau jalur tikus. Selanjutnya, Satlantas melakukan penyekatan dan memutar arah kendaraan wisatawan asal Jakarta. Tindakan ini berlaku setelah petugas mendapat laporan dari Satpol PP terkait pengunjung di kawasan Puncak sudah melebihi kapasitas 50 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.