Sukses

Ini Sanksi dari Gubernur Sumbar untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemprov Sumbar menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, pihaknya tak mengambil langkah seperti DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Sumatera Barat akan menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sumatera Barat tidak mengambil pilihan PSBB seperti DKI Jakarta atau daerah lain," ujar Irwan dalam diskusi daring, Sabtu (12/9/2020).

Irwan mengatakan, Pemprov Sumatera Barat tetap memperbolehkan masyarakat beraktivitas seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker sampai menjaga jarak.

Namun, Pemprov juga menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Irwan mengatakan, Perda itu sudah selesai dibahas dengan DPRD Sumbar.

"Kami Pemprov Sumbar bersama DPRD saat ini punya perda sanksi pidana. Ini satu-satunya di Indonesia ada saat ini untuk memberikan sanksi pidana kepada masyarakat, termasuk kepala daerah ASN, termasuk polisi dan TNI, termasuk nakes tanpa kecuali harus ikut protokol kesehatan kalau dia mau aman dan selamat," kata Irwan.

Pada satu pekan ke depan, perda ini akan disosialisasikan ke masyarakat. Setelah itu akan diterapkan sanksi. Bagi pelanggar lembaga ekonomi atau bisnis hukuman maksimal dua bulan penjara, sampai denda Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta. Hukuman bagi perorangan maksimal penjara dua hari serta denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Efek Jera

Irwan mengatakan, penerapan sanksi ini bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jika terkena razia pelanggaran protokol kesehatan dapat langsung diputuskan hukumannya. Harapan penerapan sanksi ini agar memberikan efek jera.

"Harapan kita ada efek jera sehingga masyarakat ikut protokol covid," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.