Sukses

Kata Istana soal 59 Negara Tolak Kedatangan WNI karena Covid-19

Menurut dia, Indonesia juga pernah menerapkan kebijakan serupa dengan memblokir pintu masuk untuk warga dari sejumlah negara.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian tak mempermasalahkan 59 negara menolak Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya akibat pandemi virus corona (Covid-19). Dia menilai itu merupakan hak setiap negara untuk melindung warganya dari penularan virus corona.

"Ya itu kan hak masing-masing negara untuk melindungi warga negaranya," kata Donny saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (12/9/2020).

Menurut dia, Indonesia juga pernah menerapkan kebijakan serupa dengan memblokir pintu masuk untuk warga dari sejumlah negara. Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19.

"Kalau kita ingat, kita dulu juga pernah memblokir. Bahkan seluruh negara untuk tidak datang ke indonesia. Jadi saya kira itu hak masing-masing negara untuk melarang warganya datang ke Indonesia atau sebaliknya melarang WNI datang ke negaranya," jelasnya.

"Saya kira bukan sesuatu yang salah karena semua negara sedang berjuang menangani Covid-19 dan juga Indonesia," sambung Donny.

Dia menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mengevaluasi penanganan corona dalam setiap rapat terbatas. Salah satunya, kata dia, yakni terkait penyerapan anggaran untuk penanganan dampak corona.

"Saya kira terus melakukan perbaikan-perbaikan dan masih dalam jalur yang tepat dalam menangani Covid-19," ucap Donny.

Sebelumnya, tingginya angka kasus Virus Corona jenis baru tersebut membuat sejumlah negara meningkatkan kewaspadaannya. Kabar yang beredar menyebut 59 negara dilaporkan telah mengeluarkan peringatan perjalanan serta menutup pintu kedatangan dari Indonesia.

Baru-baru ini, Malaysia telah resmi menghentikan kedatangan dari Indonesia sesuai dengan pengumuman oleh Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob. Selain itu, Uni Emirates Arab, Hungaria dan Afrika Selatan juga mengeluarkan peringatan kewaspadaan serupa terhadap kedatangan dari Tanah Air.

Pemerintah Indonesia, melalui Teuku Faizasyah selaku Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan nasional yang tidak menarget satu negara tertentu.

"Kebijakan-kebijakan ini berlaku umum untuk WNA dan tidak menargetkan satu negara tertentu. Jadi tidak proporsional bila mengaitkan kebijakan satu negara tertentu hanya dengan Indonesia," ujarnya ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu 9 September 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Kunjungan ke Indonesia

Selain itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang merupakan lembaga kesehatan masyarakat nasional di Amerika Serikat memberi status Indonesia sebagai negara yang berada di level 3 risiko tinggi Corona Covid-19.

Badan yang berpusat di Atlanta itu merekomendasikan para pelancong menghindari semua perjalanan internasional yang tidak penting ke Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.