Sukses

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya curi Natal hanya tanggal 24 Desember.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020.

Dia menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," jelas Muhadjir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi

Lebih lanjut, Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Sedangkan, Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.