Sukses

Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasan Baru

Secara umum, pemberlakuan PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor, tak berbeda jauh dengan PSBB yang sudah diterapkan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang berakhir Kamis (10/9/2020) dini hari.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Pemprov Jawa Barat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan sendiri. Karenanya, Pemkab Bogor memperpanjang masa PSBB Pra AKB hingga 29 September 2020.

"Saat DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB total, kita tidak wajib ikut. Tapi hanya menyesuaikan saja dan semua dikembalikan kepada masing-masing pemerintah daerah," kata Iwan, Kamis.

Secara umum, pemberlakuan PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor, tak berbeda jauh dengan PSBB yang sudah diterapkan sebelumnya.

"Hanya saja perbedaannya menuju new normal dan pengetatan protokol kesehatannya," ujarnya.

Selain itu, kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor sampai saat ini dinilainya masih terbilang aman. Bahkan dalam satu pekan ke belakang, jumlah penambahan pasien sembuh lebih banyak ketimbang penambahan kasus positif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Pergub DKI

Kendati demikian, Pemkab Bogor masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal penerapan PSBB total. Hal itu agar di wilayah penyangga ibu kota seperti Kabupaten Bogor dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan DKI Jakarta.

"Agar bisa sejalan dan selaras saya harap secepatnya ada informasi teknis terkait rencana PSBB total, agar pada pelaksanaannya nanti, PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor bisa menyesuaikan," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.