Sukses

Pemprov DKI: Total Denda Pelanggaran Masker Capai Rp 2,2 Milliar

Arifin menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan patroli penertiban terkait aturan masker di seluruh wilayah Ibu Kota

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan pihaknya mencatat sebanyak 154 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB masa transisi.

"Secara keseluruhan masker itu dari 154.000 orang pelanggar masker, (denda) sudah mencapai Rp 2,2 miliar" kata Arifin di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020).

Dia menjelaskan pihaknya masih terus melakukan patroli penertiban terkait aturan masker di seluruh wilayah Ibu Kota. Kata Arifin untuk jumlah denda keseluruhan mencapai Rp 4,2 milliar.

Jumlah tersebut terdiri dari pelanggaran masker, fasilitas umum dan budaya. Namun, Arifin tidak menjelaskan secara detail terkait rincian denda tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota saat pelaksanaan PSBB pada 14 September 2020.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Darurat

Anies menjelaskan kondisi saat ini di Ibu Kota dalam keadaan darurat. Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah bila tidak mendesak.

"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.