Sukses

KPK Undang Polri-Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Plt Jubir KPK mengatakan, gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, sementara dengan Kejagung akan dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka gelar perkara kasus yang diduga melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra (DST) atau Djoko Tjandra, Jumat, 11 September 2020.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Namun Ali belum bersedia menjelaskan gelar perkara kasus yang dimaksud. Dia berjanji pada saatnya akan membeberkannya secara rinci kepada publik.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Ali mengatakan, untuk gelar perkara bersama pihak Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, sementara dengan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri tengah mengusut skandal Djoko Tjandra. Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus skandal Djoko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.