1/8
Petugas gabungan menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker saat Operasi Masker Gabungan di Perempatan Ciawi, Bogor, Kamis (10/9/2020). Razia yang dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor ini menyasar warga yang tidak bermasker dengan denda sebesar Rp 100.000. (merdeka.com/Arie Basuki)