Sukses

Mendagri Minta Sosialisasi Protokoler Kesehatan di Pilkada Disampaikan Masif

Mendagri mendorong KPUD dan Bawaslu Daerah agar segera mengundang partai politik dan para bakal pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar, untuk menyampaikan PKPU tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan protokol kesehatan disosialisasikan lebih masif, baik melalui jalur media maupun nonmedia.

Aturan tersebut dinilai Mendagri sebagai hal yang krusial, karena disusun dengan melibatkan banyak pihak, baik otoritas kesehatan maupun otoritas negara lainnya.

"Isinya tidak hanya sekedar melancarkan proses Pilkada, tapi juga melakukan antisipasi 2 (dua) hal. Satu adalah gangguan konvensional baik sengketa, aksi anarkis, dan lain-lain, dan juga mengatur mengenai kepatuhan Protokol Covid-19. Jadi adaptasi terhadap protokol Covid-19,” ujar Mendagri usai rapat di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Rabu (9/9/2020).

Mendagri mendorong KPUD dan Bawaslu Daerah agar segera mengundang partai politik dan para bakal pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar, untuk menyampaikan PKPU tersebut.

"Disampaikan Peraturan KPU-nya , tahapan-tahapannya, termasuk kerawanan tiap tahapan,” imbau Mendagri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Maksimal Jalankan Protokoler Kesehatan

Tito meminta bantuan media massa untuk menyosialisasikan Peraturan KPU yang berkenaan dengan protokol kesehatan, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada 1 September 2020 lalu.

Dirinya berharap para kontestan dan masyarakat pemilih benar-benar mendapat informasi dan edukasi yang maksimal untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga pada saat pemungutan suara.

“Jadi kalau kontestannya melanggar tolong mereka diberikan komentar negatif, sebaliknya yang mematuhi peraturan diberikan pemberitaan positif,” tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.