Sukses

Satpol PP Kota Bogor Raup Puluhan Juta dari Pelanggar Jam Operasional PSBB

Theo menyebut, ratusan warga di Kota Bogor terjaring razia lantaran melanggar jam operasional tempat usaha melebihi pukul 18.00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah menjaring 488 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Kabid Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Theo Patricio Freitas mengutarakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil penindakan 29 Agustus sampai 9 September 2020.

"Total keseluruhan ada 488 pelanggar yang terjaring," kata Theo, Rabu (9/9/2020).

Theo menyebut, ratusan warga terjaring razia lantaran melanggar jam operasional tempat usaha melebihi pukul 18.00 WIB, pemberlakuan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) melewati pukul 21.00 WIB, hingga tak menggunakan masker.

"Tapi dari jumlah itu tidak semua kita kasih sanksi karena pada awal-awal masih dilakukan sosialisasi," ucapnya.

Untuk badan usaha, sebanyak 40 pemilik usaha ada yang kena denda Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta. 98 tempat usaha dikenakan hukuman sosial dan tujuh lainnya diberi surat teguran dan berjanji menaati aturan.

"Bahkan ada satu minimarket kita segel, yaitu alfamart karena sudah beberapa kali melanggar jam operasional," ucap Theo.

Tak hanya itu, petugas Satpol PP Kota Bogor juga telah menjaring 137 pelanggar yang tidak menggunakan masker selama masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaring 177 PKL

Dari 137 pelanggar, 54 orang diantaranya dikenakan sanksi sebesar Rp 50 ribu, selebihnya diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik, bernyanyi, push up, dan membaca Pancasila.

"Kita juga menjaring sebanyak 177 PKL dan 5 diantaranya dikenakan denda karena melanggar jam operasional PKL melebihi pukul 21.00 WIB," terangnya.

Sementara denda keseluruhan yang telah Satpol PP setor ke kas daerah sebesar Rp 23.510.000. Menurut Theo, denda total ini mencakup seluruh pelanggaran, baik yang dilakukan perorangan atau badan usaha.

Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor bertambah setiap harinya. Hingga Rabu pukul 14.00 WIB, total ada 798 kasus Covid-19 di wilayah tersebut sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 2 Maret lalu.

Angka ini merupakan akumulasi dari penambahan 20 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Pada periode yang sama juga tampak terjadi penambahan lima pasien Covid-19 yang sembuh. Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali mendapatkan hasil negatif Covid-19 dalam pemeriksaan laboratorium dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Dengan demikian, kini sudah ada 479 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Namun pada hari ini jumlah pasien meninggal dunia tidak bertambah. Total keseluruhan pasien positif Covid-19 yabg meninggal dunia sebanyak 35 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.