Sukses

3 Pernyataan Terbaru Kejagung soal Kasus Jaksa Pinangki

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, selama pemeriksaan, jaksa Pinangki sama sekali tidak menyebut soal Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menyampaikan perkembangan terkini kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra.

Salah satunya soal kabar jaksa Pinangki ingin melaporkan niatnya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, selama pemeriksaan, jaksa Pinangki sama sekali tidak menyebut soal Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Terkait Jaksa Agung, jaksa P tidak menjelaskan apa-apa," kata Ali dalam konferensi pers soal ekspose kasus terkait terpidana korupsi BLBI Djoko Tjandra, di Kejaksaan Agung, Selasa, 8 September 2020.

Selain itu, menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) mufakat dengan Anita Kolopaking untuk mendapatkan uang dari Djoko Tjandra.

Berikut 3 pernyataan terbaru Kejagung soal kasus jaksa Pinangki terkait Djoko Tjandra dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Jelaskan soal Lapor Jaksa Agung

Ada isu jaksa Pinangki Sirna Malasari melaporkan niatnya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan, selama pemeriksaan, jaksa Pinangki sama sekali tidak menyebut soal Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sementara info yang beredar, Jaksa Agung disebut-sebut pernah menemui mantan Hakim Agung Muhammad Hatta Ali pada Desember 2019, usai niatan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra disampaikan oleh jaksa Pinangki.

"Terkait Jaksa Agung, jaksa P tidak menjelaskan apa-apa," kata Ali dalam konferensi pers soal ekspose kasus terkait terpidana korupsi BLBI Djoko Tjandra, di Kejaksaan Agung, Selasa, 8 September 2020.

Selain itu, jaksa Pinangki disebut mengantisipasi penanganan grasi Djoko Tjandra. Bahkan berupaya menghubungi ajudan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, Ali membantah isu tersebut.

"Semua yang Anda katakan tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan. Grasi tidak disebut-sebut. Objek perkara ini adalah pengajuan fatwa di MA," Ali menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Mufakat bersama Anita Kolopaking

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) mufakat dengan Anita Kolopaking untuk mendapatkan uang dari Djoko Tjandra. Salah satunya yakni dengan cara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Bermufakat nih kalau seandainya mengurus Fatwa (MA) sekian gitu kira-kira," kata Febrie.

Terkait aliran uang Pinangki sendiri masih didalami oleh penyidik. Hal ini saat ditanyakan berapa uang yang diterima oleh Andi Irfan Jaya (AIJ) dari Pinangki untuk mengurus Fatwa MA.

"Kalau mengenai aliran uang kita masih dalami untuk kepastiannya. Karena kan dia perlu kepastian, Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga nih. Karena ada isolasi selama 2 Minggu, khawatir juga," ujar Andi.

"Saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Itu karena inikan uang muka, uang muka ribut akhirnya enggak jadi, beralih ke PK dengan Anita," sambungnya.

Lalu, terkait uang muka yang telah diterima oleh Pinangki untuk mengurus Fatwa MA tersebut salah satunya digunakan untuk membeli mobil BMW SUV X5.

"Hanya itu (uang Rp 500 juta ke Anita) Sisanya kan dikejar penyidik, oh beli BMW, bayar biaya perawatan sewa apartemen sebulan Rp 75 juta apa," sebutnya.

Ternyata, Pinangki telah menjual sejumlah nama untuk mendapatkan uang dari Djoko Tjandra dengan dalih pengurusan Fatwa MA.

Hal ini saat Febrie ditanyakan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam mengurus Fatwa MA Djoko Tjandra.

"Belum, makanya saya bilang tadi kalau sangkaan mufakat itu belum tentu orang yang mau disuap itu tahu mufakat. Kecuali percobaan. Percobaan kan ada perbuatan persiapan, ya kan. Kalau ini kan mufakat ibaratnya orang untuk meyakinkan menjual nama seseorang," jelasnya.

"Nah inikan yang jelas dia bilang kan fatwa, yang dijual kan fatwa ini ada dimana. Nah ini yang dirundingkan, sehingga Djoko Tjandra keluar uang," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakah penyidik akan memeriksa nama-nama yang dijual oleh Pinangki atau tidak.

 

4 dari 4 halaman

Gunakan Uang Suap untuk Gaya Hidup Mewah

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, mengungkapkan aliran uang suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Menurut Febrie, uang muka suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu digunakan Jaksa Pinangki untuk gaya hidup mewah.

"Sisanya kan dikejar sama penyidik. Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp 75 juta," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Febrie menyebut, urusan fatwa MA Djoko Tjandra tidak berjalan mulus sehingga Jaksa Pinangki hanya mengantongi uang mukanya sebesar USD 500 ribu atau senilai Rp 7,5 miliar.

"Jadi kalau fatwa hanya sebatas itu. Ketika diyakinkan Djoko Tjandra, bayar DP, ribut setelah itu, kemudian masuklah Anita (Kolopaking) untuk mengurus PK. Nah itu baru yang ditangani Bareskrim," jelas dia.

Sementara, penyidik kini masih mendalami aliran dana suap Jaksa Pinangki yang masuk dalam rekening adiknya.

"Kalau mengenai aliran uang kita masih dalami kepastiannya," kata Febrie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.