Sukses

KPK Buka Kemungkinan Jerat PT Waskita Karya Tersangka Korporasi

Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang terkait kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan, pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Lili mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sebab, KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan di perusahaan pelat merah tersebut.

"Nanti jika dilihat (pidana) sampai ke korporasi, biasa akan kita gelar," ujar Lili saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kemungkinan lembaga antirasuah menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi terpisah.

"Namun saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," Ali menambahkan.

Diketahui, hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Danny Kustanto. Danny akan diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS).

"Saksi Danny Kustanto akan diperiksa untuk tersangka JS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Selain Danny, KPK juga dijadwalkan memeriksa saksi lainnya, yakni mantan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Desi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II dan Direktur Operasional PT Waskita Karya.

Kemudian Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kabag Hukum Waskita Sudarmoyo, Kepala Produksi Benoa 2 Anugrianto, Staf Umum Div. Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh. Sadali.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Korupsi di PT Waskita Karya

KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.