Sukses

DPRD DKI Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda

DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terkait tiga rancangan peraturan daerah (Perda) yang diusulkan Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terkait tiga rancangan peraturan daerah (Perda) yang diusulkan Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Ketiga Raperda tersebut adalah pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ), pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menilai ketiga Raperda yang diusulkan sangat bermanfaat untuk memperbaiki tata kelola hukum dan keuangan DKI.

"Setelah mendapat persetujuan di Paripurna, Bapemperda akan segera menjadwalkan pembahasan 3 Raperda tersebut secara simultan," ujar Dedi.

Dedi menuturkan setelah fraksi menyampaikan pandangannya, pekan depan diagendakan Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi.

"Baru setelah itu digelar rapat Bapemperda bersama Komisi C dan Komisi E untuk mendengarkan pemaparan eksekutif dilanjutkan pembahasan pasal-pasal Raperda," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Urgensi

Dedi menjelaskan urgensi pembahasan 3 Raperda, yakni Raperda tentang Pencabutan Perda PPPIJ penting untuk menata peraturan perundang-undangan daerah, dengan tetap mempertahankan Jakarta Islamic Center sebagai Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam. Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Perda DCD ditujukan untuk memberi ruang fiskal yang memadai khususnya di masa krisis sekarang ini.

Sementara terkait Raperda Dharma Jaya, Raperda ini sangat penting untuk menegaskan posisi Dharma Jaya sebagai BUMD yang 100 persen sahamnya milik Pemerintah Daerah.

"Ini akan meningkatkan kapasitas perusahaan milik daerah, sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik sebagaimana fungsi BUMD," tuturnya.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.