Sukses

Istana Jelaskan Alasan Pembentukan Tim Pengembangan Vaksin Covid-19

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres No 18 Tahun 2020 terkait tim nasional percepatan pengembangan vaksin Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan urgensi dibentuknya Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Menurut dia, tim ini sangat dibutuhkan guna mempercepat pengembangan vaksin virus corona secara mandiri.

"Sangat urgen, karena Indonesia harus mengembangkan vaksin dalam negeri, untuk mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa Indonesia. Khususnya dalam pengembangan vaksin Covid-19," kata Fadjroel kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Namun Fadjroel tak menjelaskan alasan Menko Perekenomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Airlangga sebelumnya juga telah ditunjuk menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Yang terpenting Ketua Penanggung Jawab Tim Percepatan ini adalah Menristek/Kepala BRIN. Pengarah ada 3 Menko, Menko Perekonomian, PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), dan Polhukam (Politik, Hukum dan Keamanan)," jelas Fadjroel.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait tim nasional percepatan pengembangan vaksin Covid-19.

Dengan Kepres bernomor 18/2020, Jokowi resmi membentuk tim tersebut dan selanjutnya disebut tim pengembangan vaksin covid-19 dan bertanggung jawan kepada Presiden.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Susuna Tim Pengembangan Vaksin Covid-19

Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Kemudian mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Selanjutnya melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Dalam Keppres tersebut, Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.

Adapun susunan pengarah tim diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu penanggung jawab tim pengembangan vaksin yaitu diketuia oleh Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN, wakil ketua I Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II Menteri BUMN.

3 dari 3 halaman

Infografis Kandidat Vaksin Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.