Sukses

Komisi VIII DPR Minta Menag Batalkan Program Sertifikasi Penceramah

Yandri meminta Kemenag tidak terburu-buru mengambil keputusan bahwa seorang dai termasuk radikal atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan program sertifikasi penceramah atau da’i. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut yang berhak melabeli penceramah hanya Allah SWT bukan Kemenag.

"Salah itu kalau negara melalui Kementerian agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan" kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (8/9/2020).

Yandri meminta Kemenag tidak terburu-buru mengambil keputusan bahwa seorang dai termasuk radikal atau tidak.

"Seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah dan ormas-ormas Islam lainnya,” ucapnya.

Kemenag diminta untuk berdiskusi mendalam bersama ormas-ormas Islam besar mengenai rencana penerbitan sertifikasi penceramah.

"Harusnya (ormas) diajak duduk untuk membicarakan dan merumuskan 'apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara, serta tolok ukur moderasi beragama itu seperti apa sehingga tidak menimbulkan diskriminasi terhadap para ulama penceramah dan para da'i," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telah Koordinasi dengan Ormas Keagamaan

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menyatakan program sertifikasi penceramah sudah melalui koordinasi dengan pihak terkait seperti ormas keagamaan.

"Kalau ada 1, 2 yang agak menentang, kami tidak menganggap mereka lawan. Akan kami lakukan pendekatan lebih jauh, kami ingin semua terima dengan baik untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan," ucapnya.

Bagi penceramah atau dari tanpa sertifikat, Fachrul menyatakan Kemenag tidak akan mempersoalkannya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa menjamin konten atau materi ceramah yang disampaikan.

"Beberapa pertanyaan muncul, apakah penceramah yang tidak bersertifikat bakal diturunkan aparat? Itu tak akan terjadi, tapi mohon maaf kalau ada sesuatu konten penceramah diprotes, tak ada kaitannya dengan ini. Tidak ada petunjuk lanjutan yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat," terangnya.

Fachrul menyebut tujuan sertifikasi dai adalah untuk mencegah atau menyaring dai-dai yang berpaham radikal. Selain itu tujuannya lainnya adalah untuk menyatukan narasi keagamaan dan kebangsaan dalam satu napas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.