Sukses

KPK Bicara soal Kemungkinan Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung

Menurut Karyoto, sejauh ini Kejagung memberikan detail pemeriksaan yang lengkap dan cepat kepada KPK terkait perkara Jaksa Pinangki.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berbicara soal kemungkinan lembaganya mengambil alih penanganan kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat ini, KPK akan terus mengawal ketat proses penyidikan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki yang masih ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masalah supervisi dan pengambilalihan ini hal yang berbeda. Kan, dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan Jaksa Pinangki ini on track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada di sini, kami sangat memungkinkan (ambil alih)," tutur Karyoto di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Karyoto, sejauh ini Kejagung memberikan detail pemeriksaan yang lengkap dan cepat kepada KPK. Dia pun mengapresiasi profesionalitas kerja jajaran Kejagung dan tetap akan terus mengawal sampai ke persidangan nanti.

"Kalau berjalan baik, profesional, ya kita tidak akan mengambil alih itu (penanganan perkara Jaksa Pinangki)," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didukung UU

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menambahkan, KPK memiliki wewenang mengambil alih kasus Jaksa Pinangki sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"KPK ambil alih itu kan perintah undang-undang. Disupervisi bisa karena undang-undang. Tapi kan tidak semua diambil alih. Tapi diambil alih bisa. Kita jalankan dulu, kita tunggu perkembangannya. Tapi dari sisi undang-undang memungkinkan (diambil alih)," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.