Sukses

Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Reza Artamevia

Reza Artamevia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia juga langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuri Yunus mengatakan, penyidik masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia. Termasuk, mengejar DPO berinisial F selaku pemasuk sabu kepada Reza.

"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa ada satu DPO lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan masih ada pemeriksaan, serta kasus masih berjalan. Termasuk saksi-saksi juga masih kita lakukan pemeriksaan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Kepolisian juga merespons alasan Reza yang menggunakan narkotika untuk mengisi kekosongan di tengah pandemi Covid-19.

Yusri menyebut, itu merupakan alasan klasik yang biasa digunakan para tersangka kasus narkoba.

Berikut 5 fakta terbaru kasus Reza Artamevia dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Masih Buru Pemasok

Polisi menahan penyanyi Reza Artamevia alias RH setelah resmi ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sampai dengan saat ini saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Selain itu, penyidik masih mendalami kasus narkotika yang menjerat Reza Artamevia. Termasuk, mengejar DPO berinisial F selaku pemasuk sabu kepada Reza.

"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa ada satu DPO lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan masih ada pemeriksaan, serta kasus masih berjalan. Termasuk saksi-saksi juga masih kita lakukan pemeriksaan," tutur Yusri.

Yursi menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap Reza Artamevia, Polisi membuka kemungkinan untuk melakukan pengecekan rambut guna memperdalam pemeriksaan.

 

3 dari 6 halaman

Persilakan Ajukan Rehabilitasi

Polisi mempersilakan penyanyi Reza Artamevia mengajukan rehabilitasi. Saat ini, Reza ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, permohonan rehabilitasi merupakan hak seorang tersangka kasus narkoba sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, penyidik belum menerima permohonan rehabilitasi dari Reza Artamevia.

"Dari penyidik belum (menerima)," ujar Yusri.

Yusri membeberkan, rekomendasi rehabilitasi tergantung dari Tim Assesment Terpadu (TAT) di Badan Narkotik Nasional (BNN). Namun sebelum mengikuti proses tersebut, tersangka lebih dahulu mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Assesmentnya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," ujar Yusri.

 

4 dari 6 halaman

Alasan Pakai Sabu Klasik

Polisi menanggapi dalih penyanyi Reza Artamevia mengonsumsi sabu untuk mengisi kekosongan di tengah pandemi Covid-19.

Yusri menyebut itu adalah alasan klasik yang biasa digunakan tersangka kasus narkoba.

"Memang setiap artis yang kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu. Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh kemudian menggunakan lagi, itu salah satu motif yang dilakukan," kata dia.

Menurutnya, bukan berarti dengan mengaku seperti mereka bisa meloloskan dari jerat hukum.

 

5 dari 6 halaman

Tetap Proses Hukum

Yusri memastikan, polisi tidak hanya mengejar pengakuan tersangka. Penyidik tetap akan memproses hukum kasus Reza Artamevia dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artinya, Reza Artamevia bisa terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tapi kan bukan menjadi alasan bagi kita juga. Dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur dipersangkakan pasal tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini yang akan kita terapkan di pasal itu," ujar Yusri.

6 dari 6 halaman

Rutin Konsumsi Sabu Sebulan Sekali

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza Artamevia lengkap beserta alat isapnya.

Menurut pengakuan Reza Artamevia saat menjalani pemeriksaan polisi, ia mengonsumsi sabu-sabu satu bulan sekali.

"Pengakuannya pasti yang paling ringan. Dia (Reza) jawabnya: ya saya sebulan satu kali, bisa jadi 5 bulan atau 4 bulan sekali," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, itu bukan hal pokok, sebab polisi lebih fokus menelusuri sejak kapan Reza Artamevia menggunakan barang haram tersebut.

"Tapi ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan (sabu-sabu)," Yusri menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.