Sukses

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Penanggulangan Bencana

Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana ini akan dilakukan mulai pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah hari ini menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 itu akan dimulai pekan depan.

Keputusan ini disepakati ketika rapat kerja RUU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Merupakan perwujudan komitmen dan kesungguhan Komisi VIII DPR RI melakukan penataan dan perbaikan Penanggulangan Bencana dan sekaligus memberikan respons cepat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Nantinya, RUU ini akan meliputi perubahan beberapa definisi dalam ketentuan umum, penyempurnaan tugas dan wewenang, penguatan kelembagaan dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif dan penyesuaian terhadap peraturan daerah.

Lalu ada penyempurnaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyempurnaan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, penyempurnaan lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga asing nonpemerintah, serta pengakomodasian peran serta masyarakat, termasuk peran relawan dalam penanggulangan bencana.

"Demikian beberapa penjelasan dari Pimpinan Komisi VIII DPR RI," kata Yandri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekan Depan

Yandri pun menuturkan, RUU ini akan dibahas pekan depan. Hal tersebut disepakati oleh pemerintah.

"Apakah pemerintah setuju pembahasan dimulai minggu depan? Ini tergantung pemerintah, kalau pemerintah siap, ya kita jalan," tanya Yandri.

Mendengar itu, Menteri Sosial Juliari Batubara langsung menyanggupinya. "Siap Pak Ketua," tutur Juliari.

Mensos menjelaskan, perlunya revisi UU Nomor 24 Tahun 2007, karena banyak aturan yang belum tercantum dalam penanganan bencana.

"Dalam perkembangannya, peraturan dalam UU 24 Tahun 2007 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dan belum terakomodir di dalam penyelenggaraan kebencanaan. Untuk itu perlu ada undang-undang baru yang lebih komprehensif," jelas Juliari.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.