Sukses

Kementerian PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km. Kedua tol itu berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," kata Kabiro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, Senin (7/9/2020).

Dia menambahkan, meski ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, BUJT tetap menekankan pentingnya meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai standar pelayanan minimal, serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," ucap Endra.

Dengan demikian, dia menuturkan, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500 dan Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500 dan Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya, penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ridwan Kamil Minta Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang

Sebelumnya, melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengkritik langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi yang akan dimulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (5/9/2020). 

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, rencana kenaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 sangat tidak bijak.

"YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga. Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini, karena sub-sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," ujar Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil. 

Lebih jauh orang nomor satu di Jawa Barat ini mengatakan, di saat BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, bahkan mensubsidi, mengapa PT Jasa Marga malah menaikkan beban ongkos ekonomi.

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," ujar Ridwan Kamil dilansir Antara.

Tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami penyesuaian mulai 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Dalam penyesuaian tersebut, tarif tol naik untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV. Sementara untuk golongan III dan golongan V, tarif Tol Cipularang turun.

Sementara, untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V turun.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," jelas Heru beberapa waktu lalu.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.