Sukses

Usai Sidang Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Irit Bicara dan Dikawal Ketat

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri rampung diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK, Jumat (4/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri rampung diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK, Jumat (4/9/2020).

Usai sidang, jenderal polisi bintang 3 enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya.

Bahkan Firli dikawal ketat tiga orang berpakaian batik. Ketiga orang tersebut dengan sigap mengawal Firli hingga masuk ke kendaraan roda empat.

"Kita ikuti saja ya," ucap Firli singkat seraya menumpangi mobil Toyota Innova hitam.

Awak media tak puas dengan jawaban Firli dan meminta agar mantan Deputi Penindakan KPK itu membuka kaca mobil, namun hal tersebut tak diindahkan oleh Firli.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Jumat (4/9/2020).

"Benar, hari ini Jumat sekitar jam 09.00 WIB dijadwalkan sidang etik dengan terperiksa pak FB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masih Butuh Keterangan Saksi Lain

Ali mengatakan, Dewas KPK masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang relevan. Rencananya, Dewas KPK menghadirkan 4 saksi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil majelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK," kata Ali.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, 4 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli, 3 di antaranya merupakan pihak eksternal lembaga antirasuah.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata Haris.

 

3 dari 3 halaman

Berawal dari Laporan MAKI

Sidang dugaan pelanggaran etik Firli sedianya digelar pada Senin, 31 Agustus 2020. Namun, lantaran KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020, sidang ditunda hingga hari ini.

Saat itu, KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran 23 pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19.

Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.