Sukses

Penyesuaian SKB Empat Menteri Soal Pembelajaran Tatap Muka di Kelas

Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses dan fasilitas.

Liputan6.com, Jakarta Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses dan fasilitas. Hal ini berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Saat ini tercatat 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memandang, keselamatan dan kesehatan peserta didik serta semua tenaga kerja pendidikan menjadi penting di masa pandemi Covid-19 ini.

"Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19," jelas Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).

Berdasarkan SKB Empat Menteri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30% sampai 50% dari peserta didik per kelas.

PAUD

●     Standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Sekolah Luar Biasa

●     Awalnya 5-8 peserta menjadi 5 peserta didik per kelas.

SD, SMP, SMA dan SMK

●     Standar awal 28-36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik.

Tak hanya kapasitas kelas, jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persetujuan Orang Tua

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Nadiem, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

"Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," jelas Nadiem.

Satuan Pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan:

  1. Pemerintah daerah atau kantor wilayah
  2. Kepala Sekolah (Setelah sekolah dapat memenuhi daftar periksa atau protokol kesehatan yang ketat)
  3. Komite Sekolah
  4. Orang tua peserta didik

Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

3 dari 3 halaman

Implementasi dan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menerangkan bahwa evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tegas Mendikbud.

Semua pembelajaran peserta didik masih belum bisa berjalan normal akibat pandemi Covid-19. Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih dianggap sebagai alternatif untuk mengakali ketertinggalan pembelajaran para peserta didik selama masa pandemi.

Nadiem menyatakan, prioritas utama pihaknya dalam dunia pendidikan saat ini adalah bagaimana mengembalikan peserta didik kembali ke sekolah dengan aman.

"Saya sudah menyebut ini beberapa kali bahwa prioritas di Kemendikbud adalah untuk bisa mengembalikan anak ke sekolah dengan cara yang paling aman," tegas Nadiem.

Nadiem menepis anggapan bahwa prioritas pendidikan saat ini adalah untuk terus melakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Ia menilai selama ini PJJ dianggap kurang ideal.

"Jadi prioritas kami itu bukan untuk melanjutkan PJJ dan sampai selama-lamanya, itu sama sekali tidak benar. Prioritas nomor satu adalah bagaimana mengembalikan anak ke sekolah tatap muka seaman mungkin," jelas Nadiem.

Nadiem menyadari, pada satu sisi dunia pendidikan Indonesia dihadapkan akan ancaman tertularnya virus Covid-19, baik peserta didik dan pengajar. Namun, di sisi lain, Indonesia bisa kehilangan pertautan generasi lantaran tak diberlakukannya pembelajaran secara normal.

"Di satu sisi lagi ada risiko generasi hilang atau lost generations, terutama bagi anak-anak kita yang tak bisa mengakses teknologi dan anak-anak kita dengan jenjang lebih mudah, yaitu SD dan PAUD. Di mana kondisi PJJ tidak optimal lagi karena membutuhkan interaksi fisik," tutup Nadiem.

Sementara itu, dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada masa pandemi COVID-19, semua satuan pendidikan wajib memberikan informasi kondisi dan perubahan proses pembelajaran di satuan pendidikan apakah sudah pembelajaran tatap muka (PTM) atau masih pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Satuan pendidikan bisa update kondisi terkini melalui tautan berikut ini sekolah.data.kemdikbud.go.id/PBM

Informasi selengkapnya kunjungi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini