Sukses

KPK Sita 64 Bidang Tanah Terkait Korupsi Proyek RTH Bandung

KPK menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda (DS).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda (DS). Aset yang disita berupa 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil Toyota.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2020).

Ali mengatakan, KPK akan menelusuri lebih jauh aset-aset milik Dadang Suganda yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi ini.

"Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," kata Ali.

Ali mengaku pihak lembaga antirasuah mendapat informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," kata Ali.

Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Tersangka Lain

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK