Sukses

KPK Isolasi Tersangka Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya di Rutan Kavling C1

Isolasi dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 sebelum Andi Irfan Jaya ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan pengusaha politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam pusaran kasus Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Andi Irfan Jaya alias AIJ terlebih dahulu diisolasi di Rutan KPK Kavling C1 demi meminimalisasi penularan Covid-19.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Sebelumnya, Kejakgung menetapkan Andi Irfan Jaya (AI) sebagai tersangka perkara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Dia langsung ditahan di Rutan KPK.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teman Jaksa Pinangki

Hari menyebut, Andi Irfan merupakan rekan dari jaksa Pinangki. Untuk perannya sendiri kini penyidik masih mendalami dan memastikan lewat temuan alat bukti dan kesaksian.

"Dugaannya kan diterima oknum jaksa P, tetapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi. perannya seperti apa? Sementara ini dugaannya adalah melalui ini (Andi Irfan) lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," jelas dia.

Penahanan Andi Irfan di Rutan KPK, lanjut Hari, merupakan bagian dari koordinasi Kejagung dan lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana perannya menjalankan fungsi pengawasan dari penyidikan itu sendiri.

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ada SPDP, itu kami sudah menembuskan surat itu, termasuk hari ini. Itulah awal dari koordinasi dan hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK. Itulah salah satu wujud koordinasi kami," Hari menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.