Sukses

5 Hal Terkait Pemberian Subsidi Internet Gratis Kemendikbud

Pemberian kuota internet gratis tersebut langsung diberikan ke nomor telepon seluler atau ponsel siswa dan guru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa juga dosen untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh atau PJJ.

"Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, pemberian kuota internet gratis tersebut langsung diberikan ke nomor telepon seluler atau ponsel siswa dan guru.

"Setiap peserta didik akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar Rp35.000 atau 35 GB per bulan. Bagaimana caranya? Kuota ini langsung diberikan ke nomor telepon siswa," kata Jumeri.

Dia menjelaskan, cara mendapatkannya adalah pihak sekolah akan terlebih dahulu menginput nomor ponsel siswa melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

"Kepala sekolah kemudian menandatangani pakta integritas bahwa data yang dimasukkan itu benar. Pakta integritas tersebut itu diunggah ke Dapodik," ucap Jumeri.

Dia menyebut, seharus penginputan data tersebut selesai pada awal September 2020 ini. Namun, kini diperpanjang hingga 11 September 2020.

Berikut 5 hal terkait pemberian kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa juga dosen dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Dukung Kegiatan PJJ

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa juga dosen untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh atau PJJ.

"Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,9 triliun yang diperuntukkan untuk subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen, serta meningkatkan jumlah penerima tunjangan profesi.

"Mahalnya pembelian kuota merupakan salah satu hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ," tutup Sutanto.

 

3 dari 6 halaman

Diberikan Langsung ke Nomor Ponsel Siswa

Sutanto menjelaskan, pemberian kuota internet gratis tersebut langsung diberikan ke nomor telepon seluler siswa dan guru.

Rencananya, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020.

Subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.

"Kami mohon agar sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, dan segera dimasukkan di Dapodik. Pemerintah membantu memberikan kuota internet, sehingga nantinya yang diberikan tidak dalam bentuk uang," papar Sutanto.

 

4 dari 6 halaman

Dapat Kuota Internet Berbeda-Beda selama 4 Bulan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan bantuan kuota internet gratis langsung diberikan ke nomor telepon seluler (ponsel) siswa.

"Setiap peserta didik akan mendapatkan kuota internet gratis sebesar Rp 35.000 atau 35 GB per bulan. Bagaimana caranya? Kuota ini langsung diberikan ke nomor telepon siswa," ujar Jumeri, seperti dilansir Antara.

Subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB per bulan, untuk guru 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.

Rencananya, subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa serta dosen ini berlangsung selama empat bulan, yakni September hingga Desember 2020.

 

5 dari 6 halaman

Pihak Sekolah Masukkan Nomor Melalui Dapodik

Jumeri memaparkan, pihak sekolah akan melakukan pendataan nomor siswa. Lalu nomor telepon, dimasukkan sekolah ke Dapodik sesuai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Kepala sekolah kemudian menandatangani pakta integritas bahwa data yang dimasukkan itu benar. Pakta integritas tersebut itu diunggah ke Dapodik.

"Awal September ini harus sudah selesai pendataannya. Bagi siswa yang belum punya nomor telepon atau tidak punya gawai, jangan khawatir karena bisa diisi pada bulan berikutnya," tambah Jumeri.

Begitu juga dengan siswa yang nomornya sudah tidak aktif maka bisa dimasukkan untuk bulan berikutnya. Dia menjelaskan Kemendikbud menggandeng semua penyedia layanan telekomunikasi.

"Kami akan komplain pada operator, jika ternyata di kemudian hari mendapatkan laporan kalau akses internetnya lemot atau lambat, dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ini yang perlu kita awasi secara bersama," imbuh dia.

 

6 dari 6 halaman

Perpanjang Tenggat Penginputan Nomor

Kemendikbud memperpanjang tenggat penginputan nomor ponsel siswa ke dalam aplikasi Dapodik hingga 11 September 2020.

Penginputan nomor ponsel tersebut penting dilakukan agar peserta didik bisa mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35 GB per bulan. Kuota internet tersebut dibagikan selama empat bulan ke depan.

"Pemberian kuota internet tersebut diberikan sesuai dengan nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri STP dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (2/9/2020)

Perpanjangan tenggat waktu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Nomor 8310/C/PD/2020 mengenai pemberitahuan tentang subsidi kuota internet yang ditandatangani pada Jumat, 29 Agustus 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.