Sukses

Top 3 News: Perjalanan Kasus dan Kisah Asmara Mantan Penyidik KPK Brotoseno

Top 3 News, mantan penyidik KPK Raden Brotoseno bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, pada 15 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno, resmi bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bebasnya Brotoseno lantaran dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Tak hanya sebagai penyidik KPK, kehidupan pribadi Brotoseno juga tak kalah jadi sorotan publik. Terlebih kisah asmaranya dengan Angelina Sondakh dan penyanyi sekaligus model, Tata Janeeta.

Drama asmara antara Brotoseno dan Angelina bahkan berlanjut hingga vonis pengadilan. Dan pada 2016 keduanya menikah atau setahun sebelum dirinya diciduk karena kasus suap.

Berita kedua yang tak kalah menyita perhatian publik terkait melonjaknya okupansi atau tingkat hunian rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jakarta. Hal ini seiring meningkat jumlah pasien positif baru yang kian hari terus meningkat.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI, membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan dan ICU semakin tak ideal.

Mengacu pada data WHO, seharusnya maksimal keterpakaian tempat tidur di RS hanya 60%. Namun, saat ini telah menyentuh angka 69 persen, sedangkan ruang perawatan ICU 77 persen. 

Melihat kondisi ini, Wiku mendorong pemerintah DKI untuk menurunkan angka Covid-19 dan berencana mendistribusikan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit alternatif.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 2 September 2020:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ditjen Pas: Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno yang Terlibat Korupsi Bebas Bersyarat

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Raden Brotoseno bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti menyebut Brotoseno bebas bersayarat pada, 15 Februari 2020.

Rika mengatakan, pembebasan bersyarat Brotoseno sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Rika, Brotoseno bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Yang bersangkutan juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Rika.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. HEADLINE: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta Hampir Penuh, Solusinya?

Kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta hampir selalu di urutan teratas dibandingkan darerah lain. Kondisi ini berdampak langsung dengan melonjaknya okupansi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jakarta.

Data terakhir, hingga Agustus 2020, sudah 70 persen tempat tidur pasien di Rumah Sakit rujukan Covid-19 sudah terisi. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membenarkan hal tersebut.

Direktur Utama RSUD Koja Ida Bagus Nyoman Banjar menyatakan, dari 165 tempat tidur yang ada, tersisa 24 di RSUD Koja. Jumlah tersebut diklasifikasikan kembali untuk ICU, NICU, ruang dengan tekanan negatif.

Menyikapi kondisi ini, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI, membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan dan ICU semakin tak ideal.

"Angka keterpakaian tempat tidur ruang isolasi adalah 69 persen. ICU 77 persen, kondisi ini memang tidak ideal," kata Wiku, Selasa, 1 September 2020. 

Dia mengingatkan, jika mengacu data dari WHO, maksimal keterpakaian tempat tidur di RS hanya 60% saja. Karenanya, dia mendorong pemerintah DKI untuk menurunkan angka Covid-19.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Lika-liku Kehidupan Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Viral karena Tata Janeeta

Brotoseno bebas karena telah mengantongi izin pembebasan bersyarat. Brotoseno mulai ditahan sejak 18 November 2016.

Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan mulai menjalani hukuman di lapas sebagai warga binaan pada 2 April 2018.

Menarik mundur, perjalanan hidup Brotoseno penuh warna. Seorang penegak hukum yang berbalik menjadi pelanggar hukum dalam sebuah kasus suap.

Dia ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar karena "mengamankan" kasus sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Timur. Uang senilai Rp 2,9 miliar pun menjadi barang bukti dalam kasus itu dan disita pada 11 November 2016.

Brotoseno lalu digiring ke meja hijau. Kala itu, jaksa menuntut Brotoseno dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Brotoseno berdalih, uang suap diterimanya sebagai jalan untuk membiayai pengobatan orangtua dan bukan sebagai tindak pidana suap.

Lantas, seperti apa perjalanan karier seorang Brotoseno sebelum terlibat kasus suap?

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.