Sukses

Langgar Jam Operasional, 9 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Rp 3 Juta

Para pemilik usaha tersebut didenda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta karena melanggar Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak sembilan tempat usaha di Kota Bogor, Jawa Barat kena denda akibat melanggar protokol kesehatan. Sembilan tempat usaha itu terdiri dari dua toko busana, lima restoran, dan dua tempat makan.

Para pemilik usaha tersebut didenda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta karena melanggar Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Dari sembilan tempat usaha, ada dua tempat usaha yang membandel jadi didenda Rp 3 juta. Selebihnya didenda Rp 250 karena melanggar jam operasional," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Rabu (2/9/2020).

Semenjak masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas, Pemkot Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas usaha yakni hingga sampai pukul 18.00 WIB. Tak hanya itu, hukuman juga diberlakukan bagi siapa pun yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan atau mal, Satpol PP juga gencar melakukan penertiban PKL yang berjualan di bahu jalan. Namun, kali ini petugas Penegak Perda masih memberikan kesempatan kepada mereka. Petugas meminta agar barang dagangan diangkut sendiri oleh para pedagang.

"Mereka sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan saat kondisi seperti sekarang ini. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Terus Merazia

Menurutnya, pihak Satpol PP akan terus melakukan razia baik siang maupun menjelang malam untuk memastikan bahwa masyarakat maupun pemilik usaha di Kota Bogor betul-betul mematuhi aturan.

Razia masker maupun jam operasional ini dilakukan guna menekan penularan Covid-19. Terlebih, Kota Bogor saat ini berstatus zona merah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.