Sukses

Fakta-Fakta Kasus Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar Pakai Senpi Ilegal

Belakangan diketahui, senjata yang digunakan oleh tersangka untuk bunuh diri adalah senjata api ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha (53) diduga bunuh diri usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin malam, 31 Agustus 2020.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, tak berselang lama setelah tersangka Tri Nugraha meminta izin ke kamar mandi.

Saat itu terdengar suara tembakan dari lantai dua Kantor Kejati, tepatnya dari arah toilet. Tri Nugraha sempat dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros). Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Belakangan diketahui, senjata yang digunakan oleh Tri Nugraha untuk bunuh diri adalah senjata api ilegal.

"Ini masih didalami dari mana asalnya, kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar, otomatis tidak ada izin kepemilikan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa, 1 September 2020 kemarin.

Berikut fakta-fakta tewasnya mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha yang diduga bunuh diri:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Tewas di Toilet Kejati Bali

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan kronologi sebelum Tri Nugraha ditemukan tewas bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Tersangka lebih dulu memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita tersangka Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2020. 

Lalu sekitar pukul 12.00 Wita, Tri Nugraha meminta izin kepada penyidik untuk melakukan salat. Namun, sudah cukup lama diberi izin untuk salat, ternyata Tri Nugraha tidak kunjung kembali lagi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka Tri Nugraha, ditemukan dirumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan," sambungnya.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, bersama penyidik, mantan kepala BPN Denpasar dan Bandung ini dikawal ketat polisi Polda Bali ke Lapas Kerobokan.

Pada saat keluar dari ruang penyidik, Tri Nugraha meminta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker. Pada saat itulah terdengar tembakan dari arah toilet.

3 dari 8 halaman

Gelagat Sebelum Ditemukan Tewas

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono ada sejumlah gelagat yang diperlihatkan tersangka sebelum ditemukan tewas bunuh diri. 

Kejaksaan sebelumnya telah memanggil Nugraha sejak akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan pada Senin pagi, 31 Agustus 2020.

Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 Wita. Dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker, termasuk juga barang milik penasehat hukum.

Petugas Kejati Bali tidak tahu dan tidak berhak mengetahui apa isi barang yang tersimpan dalam loker.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, diketahui akan salat dan makan. Namun, tidak kembali lagi sampai pukul 15.00 Wita.

Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Petugas lalu menjemputnya kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan hingga pukul 19.00 Wita.

Berdasarkan informasi, Tri Nugraha meminta penasehat hukum mengambil isi lokernya tanpa sepengetahuan petugas.

4 dari 8 halaman

Bunuh Diri Gunakan Senpi Ilegal

Polisi masih mendalami kasus bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung, Tri Nugraha di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menduga, senjata api (senpi) yang digunakan tersangka korupsi itu bunuh diri adalah ilegal atau tidak terdaftar.

"Kita lagi dalami. Yang jelas informasinya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Jansen menyatakan, saat ini kepolisian masih mendalami status kepemilikan dan asal senjata api tersebut.

"Ini masih didalami dari mana asalnya, kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar, otomatis tidak ada izin kepemilikan," katanya.

5 dari 8 halaman

Alami Luka Tembak di Dada Kiri

Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengautopsi jenazah Tri Nugraha. Hasil autopsi menunjukkan, kematian korban akibat adanya luka tembakan di dada sebelah kiri.

Sejumlah petugas mulai dari tim identifikasi, tim laboratorium forensik, dan tim penyidik dari Polda Bali dan Polresta Denpasar diterjunkan dalam kasus dugaan bunuh diri tersangka korupsi ini.

"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

6 dari 8 halaman

Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang ini juga sempat menyeret nama mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta. 

7 dari 8 halaman

Kejati Bali Tutup Kasus Tri Nugraha

Kejaksaan Tinggi Bali akan menutup kasus yang melibatkan mantan Kepala BPN Denpasar dan mantan BPN Kabupaten Badung, Tri Nurgaha pasca meninggal karena bunuh diri di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kami tindak lanjuti," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, di Kantor Kejati Bali, Senin, 31 Agustus 2020 malam.

Dia mengatakan bahwa selanjutnya akan memberitahukan kepada pihak keluarga dari tersangka Tri Nugraha.

"Yang penting sekarang ini kami memberitahukan keluarga," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sementara, salah satu anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI), Didik Supriyadi mendatangi Kantor Kejati Bali sekitar pukul 21.40 wita.

"Jadi ini di Kejati Bali tanpa pemeriksaan dengan sekuritas yang jelas, yang tegas sampai terjadi seperti ini. Sangat disayangkan, diharapkan proses ke depan dapat jadi proses pembelajaran sangat amat untuk disikapi. Saya sangat menyesali kejadian ini dan harus dibuka terang benderang terkait apa yang terjadi terhadap Tri Nugraha," kata Didik.

Dia mengatakan bahwa selanjutnya pihak keluarga akan melakukan tindakan dan melakukan pelaporan.

8 dari 8 halaman

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.