Sukses

Kejagung Akan Libatkan KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Nawawi Pomolango

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dilibatkan oleh Kejagung dalam penanganan kasus tersebut.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil deputi penindakan untuk memastikan hal itu," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Nawawi memastikan dirinya memang menunggu koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara tersebut. Namun menurut Nawawi, pihaknya hanya baru menerima pemberitahuan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

"Belum ada (kordinasi dan supervisi) yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," kata Nawawi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejaksaan Akan Terbuka

Sebelumnya Kejagung menegaskan akan terbuka dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Bahkan siap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjawab keraguan publik.

"Demi menjawab keragu-raguan publik, pasti kami akan koordinasi dan supervisi, dan secara tranparan ketika perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Menurut Hari, koordinasi dan supervisi bisa dilakukan kapan pun diperlukan. Setiap saat KPK dapat menanyakan, menambahkan, memberikan data, juga memberikan informasi kepada Kejagung.

"Dan kami akan lakukan nantinya koordinasi dan supervisi, jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang KPK untuk menjawab keragu-raguan publik," jelas dia.

Hari menyatakan akan bekerja maksimal dalam mengawal kasus jaksa Pinangki, termasuk dalam hal koordinasi antarinstansi.

"Nanti akan ada proses dan semacam gelar perkara. Kapan itu, nanti akan ada tahapan-tahapan. Silakan KPK mau koordinasi dan supervisi dengan kami, kami terbuka. Jadi setiap saat supaya nanti lebih transparan karena ending perkara adalah dilimpahkan ke pengadilan," Hari menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.