Sukses

Mendagri Tegur Keras Bupati Muna dan Muna Barat karena Abaikan Protokol Kesehatan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena abai terhadap protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) karena abai terhadap protokol kesehatan.

"Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan di daerahnya masing-masing," kata Akmal, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Akmal mengungkap, kedua bupati tersebut adalah Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba. Dia menjelaskan, teguran dilayangkan Tito dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken atas nama Mendagri.

"Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Menegur keras dua bupatinya terkait kegiatan politik dua kepala daerah itu yang banyak menuai sorotan masyarakat," jelas Akmal.

Akmal mengungkap, lewat surat tertanggal 14 Agustus 2020, disebut berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba, melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.

Kegiatan mereka diketahui sebagai bakal calon kepala daerah, dua bupati tersebut i mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai informasi, teguran keras Mendagriberlandaskan payung hukum Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Disanksi

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Mendagri Tito meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode dan Rusman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri," Akmal menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.