Sukses

Kronologi Perempuan Naik Motor Bonceng 3 Tanpa Helm Masuk Tol Japek hingga Terjatuh

Kepada petugas, pengemudi motor mengaku panik karena merasa dikejar mobil yang tidak dikenal.

Liputan6.com, Jakarta - Jasa Marga telah mengambil tindakan tegas terkait insiden tiga perempuan naik sepeda motor berboncengan tanpa helm dan masuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pemotor bonceng tiga itu bahkan terlibat kecelakaan dengan mobil yang melintas di KM 8 arah Jakarta.

"Kami sayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).

Menurut pengakuan pengendara motor, lanjut Widiyatmiko, merela masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian putar balik ke arah Jakarta. Saat berada di Km 8 B Tol Japek arah Jakarta, mereka menyenggol mobil Pajero Sport dan terjatuh.

"Berdasarkan kronologis dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal," ucapnya.

Akibat insiden ini, Satgas Kamtib Jalan Tol Jakarta-Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Tol Hanya untuk Roda Empat

Widiyatmiko menegaskan, larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan. Sesuai aturan, jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat.

"Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko.

Widiyatmiko menambahkan, jika motor masuk tol, maka akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol.

"Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.