Sukses

Polda Papua Barat Bentuk Tim Gabungan Selidiki Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit

Tim gabungan ini akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran standar prosedur operasional anggotanya kepada adik ipar Edo Kondologit.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Papua Barat membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan jajarannya sehingga menyebabkan adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

Tim gabungan ini terdiri dari penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Papua Barat. 

"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Turnagogo Sihombing menjelaskan, tim gabungan ini akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran standar prosedur operasional anggotanya kepada adik ipar Edo Kondologit.

Menurut dia, Kabid Propam Polda Papua Barat dan Dir Reskrimum Polda Papua Barat berangkat ke Polres Sorong pada hari ini, Senin, 31 Agustus 2020.

"Kami minta untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus tersebut secara menyeluruh apakah sudah sesuai SOP atau tidak," kata Turnagogo dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Minggu 30 Agustus 2020 malam.

Turnagogo mengaku belum dapat memberikan informasi terkait kronologi tewasnya adik ipar dari penyanyi Edo Kondologit. Sebab, selama ini ceritanya masih simpang siur.

“Iya kita ingin transparan terkait dengan kematiannya ya, agar lebih akurat kebenarannya saya perintahkan Kabid Propam dan Dir Krimum utk turun langsung untuk lakukan lidik dan pemeriksaan agar didapati kronologis yang sebenarnya,” ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

"Riko ditangkap pada Kamis (27 Agustus) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," kata Ary Nyoto.

Ary menguraikan, kronologi kejadian kasus dugaan pidana yang melibatkan Riko. Pada saat itu, Riko yang diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.

Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki pelaku. Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

"Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujar Ary.

Saat penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko dan mencari tali yang digunakan menjerat korban, adik ipar Edo Kondologit itu mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepalanya.

Tidak hanya itu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.

"Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," tutur Ary.

 

3 dari 3 halaman

Dianiaya Tahanan Lain

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.

Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke sel tahanan.

Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain.

"Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah," tutur Ary.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.