Sukses

Kota Depok Terapkan Jam Malam Mulai Senin 31 Agustus 2020

Mal hingga pertokoan di Kota Depok hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat menerapkan jam malam mulai Senin (31/8/2020).

Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal akan dibatasi hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB. 

"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2020).

Namun, kata Dadang, khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dadang mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19 dilakukan juga optimalisasi peran Kampung Siaga Covid dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS) di Kota Depok.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didominasi Kasus Imported Case

Dadang mengatakan, pihaknya meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. Perlu juga mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor.

"Bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," jelasnya.

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case. Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.

"Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga," tutup Dadang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.