Sukses

Lanjutan Insiden Polsek Ciracas, KSAD Minta Maaf hingga Keterlibatan 31 Prajurit

Andika menegaskan, pihak TNI AD akan bertanggung jawab atas kejadian di Polsek Ciracas, salah satunya dengan memberikan ganti rugi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara terkait penyerangan Polsek Ciracas.

Andika memohon maaf atas insiden penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 itu.

"Pertama TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya, insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat konferensi pers di Mabes AD bersama jajarannya, Minggu (30/8/2020).

Selain itu, Andika mengatakan, pihak TNI AD akan bertanggung jawab atas kejadian di Polsek Ciracas, salah satunya dengan memberikan ganti rugi.

Bukan hanya soal ganti rugi, dia juga menegaskan, pihaknya akan memberikan hukam tegas kepada anggotanya yang terbukti menyerang Polsek Ciracas.

Berikut 5 hal yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa terkait penyerangan Polsek Ciracas dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Minta Maaf

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memohon maaf atas insiden penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Mabes AD bersama jajarannnya, Minggu (30/8/2020).

"Pertama TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya, insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

"Jadi kami, mohon maaf atas kejadian tersebut. Dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut," jelas Andika.

 

3 dari 6 halaman

Penyerang Bakal Dipecat dan Hukum Pidana

Andika mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman tegas kepada anggotanya yang terbukti menyerang Polsek Ciracas, salah satunya pemecatan.

Menurut Andika, selain dikenakan sanksi pidana dalam kasus Polsek Ciracas, pemecatan akan dilakukan.

"Kita berikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

Dia menegaskan, rela kehilangan anggotanya lantaran dipecat akibat kasus penyerangan Polsek Ciracas daripada TNI AD rusak dengan tingkah laku yang tak bertanggung jawab ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun yang terlibat apapun perannya. Daripada nama TNI Angkatan Darat terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab, dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ungkap Andika.

 

4 dari 6 halaman

Ganti Rugi

Andika juga memastikan, prajurit yang terbukti melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan wilayah sekitarnya, akan membayar semua ganti rugi. Dia menilai, hukuman pidana tidak cukup untuk mereka.

"Orang itu tidak hanya masuk penjara, enggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukum pidananya berjalan, tapi mengganti, harus," ujar Andika.

Menurut dia, Pangdam Jaya akan menginventarisasi seluruh kerusakan yang ada. Termasuk biaya rawat inap korban dalam perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Untuk segala kerusakan materiil dan korban yang dirawat itu ditangani langsung Pangdam Jaya. Pangdam Jaya bertanggung jawab merekap semuanya. Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari 1 sumber, apa yang rusak, berapa biaya penggantian. Sehingga dari situ kita hitung," kata Andika.

Setelah itu, seluruh biaya ini akan dibagi dan dibebankan kepada seluruh orang yang terlibat dengan insiden di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Kami akan mencari mekanismenya. Misalnya mereka ini masih terima gaji kalau mereka prajurit AD sampai mereka dipecat. Jadi tergantung laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungkan, tutur Andika.

 

5 dari 6 halaman

Pelaku dari Kesatuan Berbeda

Andika mengungkapkan, prajurit TNI AD yang diduga menyerang Polsek Ciracas, berasal dari beragam kesatuan dan pangkat.

"Sejauh ini ternyata yang kita sebut itu juga banyak satuan, dari pangkat yang berbeda. Pangkatnya saja sudah berbeda, maka sudah jelas angkatannya berbeda," kata Andika.

Untuk pangkat tertinggi hingga saat ini yang sudah diperiksa adalah sersan mayor. "Pangkat tertinggi adalah sersan mayor," kata dia.

Andika mengungkapkan, para pelaku penyerang Polsek Ciracas juga berasal dari angkatan yang berbeda-beda.

"Tidak semua dari angkatan yang sama, tidak semua dari satu kesatuan saja. Ada beberapa satuan," kata dia.

 

6 dari 6 halaman

Ada 31 Prajurit Diperiksa

Andika menyebut, terdapat 12 prajurit TNI AD yang sudah diperiksa dan ditahan terkait penyerangan Polsek Ciracas.

"Sejauh ini yang sudah diperiksa di polisi miiter kodam Jaya ada 12 orang dan 12 orang ini prajurit TNI AD," ucap dia.

Dia menyebut terdapat 19 prajurit lain yang juga akan diperiksa.

"Tapi ada 19 orang lain yang sudah ada indikasi dan saat ini ada proses pemanggilan. Total 31 prajurit," kata Andika.

Sebanyak 31 prajurit yang diperiksa menurut Andika adalah bagian pengembangan awal. Ia yakin jumlah yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas jauh lebih banyak bahkan mencapai 100 orang.

"Kami yakin 31 ini bagian pengembangan pertama. Kami akan terus dan tidak akan menyerah," jelas Andika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.