Sukses

12 Prajurit TNI AD Ditahan di Guntur Terkait Perusakan Polsek Ciracas

TNI Angkatan Darat menahan 12 anggota TNI yang diduga terlibat dalam perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya, Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat menahan 12 anggota TNI yang diduga terlibat dalam perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya, Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.

"12 orang ditahan di polisi militer Kodam Jaya Guntur," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi Pers, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dia menerangkan, 12 orang tersebut merupakan prajurit kesatuan Angkatan Darat. Polisi Militer juga akan memeriksa sejumlah orang lainnya dalam kasus perusakan di Polsek Ciracas.

"Belum tersangka tapi 12 orang yang jelas langsung kami tahan. 12 sudah mengarah," ujar Andika.

Menurut dia, hari ini, ada 19 orang yang akan dipanggil sebagai saksi. Andika memastikan 19 orang itu juga akan langsung dijeblokskan ke tahanan.

Penempatannya, lanjut dia, tergantung dari keputusan dari penyidik yang memeriksa.

"Tidak hanya akan ditempatkan di Kodam Jaya, juga ada di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di Gambir dan di beberapa tempat lain," tutur Andika.

Oleh karena itu, total oknum yang terindikasi terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dan sekitarnya berjumlah 31 orang. Mereka akan diperiksa secara intensif oleh Puspom TNI.

"Pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi. Sehingga mereka tidak akan lagi komunikasi dengan orang diluar. Berdasarkan penelusuran tidak akan berhenti di sini," kata Andika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pecat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, pihaknya akan memberikan hukuman tegas kepada anggotanya yang terbukti menyerang Polsek Ciracas, salah satunya pemecatan.

Menurut Andika, selain dikenakan sanksi pidana dalam kasus Polsek Ciracas, opsi pemecatan akan dilakukan.

"Kita berikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

Dia menegaskan, rela kehilangan anggotanya lantaran dipecat akibat kasus penyerangan Polsek Ciracas daripada TNI AD rusak dengan tingkah laku yang tak bertanggung jawab ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun yang terlibat apapun perannya. Daripada nama TNI Angkatan Darat terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab, dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ungkap Andika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.