Sukses

Polisi Periksa Irjen Napoleon terkait Kasus Djoko Tjandra Hari Ini

Napoleon sebelumnya membantah mengenal seluruh tersangka, termasuk tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice, Tommy Sumardi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon, tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka lainnya.

"Jam 09.00 WIB sebagai saksi untuk tersangka PU (Prasetijo Utomo) dan JST (Djoko S Tjandra)," tutur pengacara Napoleon, Gunawan Raka saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Sebelumnya, tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam gelar rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim. Napoleon datang dengan menggunakan seragam Polri dan didampingi kuasa hukum. Napoleon mengaku sempat emosi saat rekonstruksi tadi.

"Yang pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim khususnya tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, ya. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit tetapi semua bisa terkendali dengan baik," kata Napoleon melalui Kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, di Bareskrim.

Kedua, kata dia, sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, diklaimnya tak berkaitan dengan Napoleon.

"Itu yang harus saya tegaskan di sini. Kemudian beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," kata Putri.

Putri melanjutkan, Napoleon saat itu sedang ada kegiatan di luar. "Tidak sesuai dengan jadwal. Ada jadwal kegiatan lain," timpal Napoleon.

Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi atau Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu dia katakan usai menjalani rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim.

"Perlu saya sampaikan yang pertama, setelah bergulirnya perkara dugaan suap atas penghapusan red notice. Saya mewakili Napoleon, Jenderal Napoleon hari ini bicara. Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

Gunawan juga mengklaim NCB Interpol Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra. Karena faktanya, kata dia, red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Lyon, Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014.

"Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh instansi yang berwenang, sehingga secara otomatis red notice atas nama Djoko S Tjandra terhapus sejak tahun tersebut," kata dia.

Yang sebetulnya terjadi, lanjutnya, adalah hilangnya nama djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi. Sebagaimana teregistrasi dalam sikim adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia.

"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar sikim DPO imigrasi tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Koperatif

Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice, Tommy Sumardi. Tommy ditetapkan tersangka karena diduga menjadi perantara suap Djoko kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Enggak. Sebelumnya tidak," kata Napoleon.

Napoleon juga menyangkal pernah bertemu dengan Tommy membicarakan rencana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia mengklaim justru sering bertemu Tommy ketika menjalani pemeriksaan polisi.

"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu (Tommy)," klaim Napoleon.

Napoleon pun mendukung langkah Polri untuk mengusut semua 'nyanyian' tersangka lain yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki.

"Semua langkah-langkah hukum akan ditentukan kemudian sambil kita secara kooperatif mendukung penelusuran yang sedang dilakukan oleh Bareskrim. Penelusuran atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi dan lain-lain," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di Bareskrim, Kamis (27/8).

Dia melanjutkan dalam kasus tersebut, seolah-olah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan red notice. Padahal, klaim dia, sebetulnya sudah terdelete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya.

"Dan semuanya telah terhapus pada tahun 2014 tanggal 11 juli 2014," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.