Sukses

Wagub DKI: Perekrutan Dokter dan Perawat untuk Tingkatkan Jumlah Tenaga Medis Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membantah perekrutan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 akibat kekurangan personel medis di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membantah perekrutan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 akibat kekurangan personel medis di Ibu Kota.

Dia menyatakan, perekrutan itu bertujuan untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

"Sedang ditingkatkan, ini sedang dihitung ulang berapa kebutuhan yang dibutuhkan. Dalam rapat terakhir Bapak Gubernur, kita semua sepakat perlu ada penambahan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020).

Kendati begitu dia tidak menyatakan jumlah detail tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam perekrutan tersebut.

"Dinas Kesehatan yang lebih tahu persisnya berapa kebutuhannya. Itu kan kebutuhan ada tenaga sukarelawan, kontrak, profesional," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta membuka perekrutan pekerjaan untuk tenaga kesehatan profesional  penanganan virus corona atau Covid-19 sejak 27 -30 Agustus 2020.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada 26 Agustus 2020.

"Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Saefullah yang dikutip dalam surat tersebut, Kamis (27/8/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Seleksi 27-31 Agustus 2020

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, perawat IPCN, dan bidan.

Kemudian untuk tenaga penunjang kesehatan ada pranata laboratorium dan radiografer. Sedangkan tenaga penunjang lainnya surveilans dan penyuluh kesehatan.

"Masa kontrak tenaga profesional penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung dari September 2020 sampai Desember 2020 dan bisa diperpanjang," ucapnya.

Setelah mendaftarkan diri pelamar akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara online pada 27-31 Agustus 2020 dan pengumuman pada lulus seleksi pada 1 September 2020.

"Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli yang berbentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui http://bit.ly/tenakescovidjakarta dan informasi lebih lengkap soal rekruitmen di http://bkddki.jakarta.go.id," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.