Sukses

Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gartifikasi dalam kasus Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim hari ini batal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, Pinangki menolak.

Hal itu dikonfirmasi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah.

"Sementara kita tempatkan kita sediakan di Gedung Bundar untuk pemeriksaan Pinangki, tetapi tadi saya dapat laporan dari kasubdit itu belum bisa berlangsung, karena Pinangki menolak. Tapi kira harapkan supaya ini clear dan Pinangki juga harus bisa memberikan keterangan," kata Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Febri mengaku tidak tahu alasan Jaksa Pinangki menolak pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Bundar atau Kantor Jampidsus, Kamis ini.

"Tadi kita pertemukan langsung (penyidik) Bareskirim dengan Pinangki. Kita belum tahu kenapa penolakan itu ya," katanya.

Kejagung berharap, Jaksa Pinangki bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri terkait skandal kasus Djoko Tjandra.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Kamis (27/8/2020).

"Besok Kamis pemeriksaan jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya pihak Bareskrim Polri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki.

"Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap PSM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana selain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan. Pemeriksaan PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tambah Awi.

Penyidik nantinya bakal memastikan kembali kepada Jaksa Pinangki terkait informasi data yang diperoleh dalam penyelidikan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Klarifikasi ini semacam interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan," kata Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.