Sukses

Kata Febri Diansyah soal Sidang Etik Plt Dumas KPK Terkait OTT UNJ

Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut mendampingi proses persidangan dugaan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (APZ). Febri enggan menjelaskan detail pemeriksaan yang dilakukan dewan pengawas (dewas) KPK.

"Saya tadi mendamping dalam proses persidangan, namun materinya tidak bisa disampaikan karena sidang tertutup. Nanti dewas yang akan umumkan ke publik jika sudah ada hasilnya," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Febri mengatakan, saat sidang dihadirkan Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, dan Boyamin Saiman selaku pelapor.

"Pelapor bilang yang dilaporkan pihak lain, bukan plt direktur dumas," kata Febri.

Aprizal diperiksa dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pelaksanaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sempat menyeret rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa koordinasi.

Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Terperiksa ini disangkakan pelanggaran kode etik yang disangkakan terkait kegiatan dumas (pengaduan masyarakat) di Kemendikbud dan UNJ. Jadi tidak ada urusan dengan informasi. Di sini ada pihak yang mengatakan dumas melakukan OTT saat itu, padahal dumas tidak lakukan OTT, tapi dumas menjalankan tugas mengumpul bahan dan keterangan, itu yang akan kita jelaskan ke dewas," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Prosedur

Febri mengatakan, dirinya sebagai pendamping merasa yakin jika Aprizal bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami yakin yang dilakukan terperiksa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu sesuai proses yang jelas," kata dia.

Febri mengatakan, dalam persidangan etik yang digelar siang tadi, dewan pengawas KPK sudah memberikan ruang bagi para saksi untuk menjelaskan detail fakta-fakta yang ada. Febri berharap dewan pengawas objektif dalam mengambil keputusan.

"Tentu kami berharap kalau nanti ada temuan-temuan bahwa misalnya ada sejumlah indikasi pelanggaran lain, itu juga bisa didalami lebih lanjut. Dan yang paling penting agar proses ini juga bisa jadi perbaikan ke depan," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.