Sukses

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pelaku Usaha EBTKE

Namun, Hariyanto tidak merinci secara detil insentif dan kompensasi yang akan diberikan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden terkait Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Dalam perpres tersebut, pelaku usaha di sektor industri EBTKE akan mendapatkan insentif dan kompensasi.

Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia Hariyanto mengatakan, insentif dan kompensasi diberikan agar pelaku usaha di industri fossil fuel mau beralih ke energi baru terbarukan. Namun, Hariyanto tidak merinci secara detil insentif dan kompensasi yang akan diberikan tersebut.

"Yang akan menjadi poin penting dalam perpres tersebut antara lain soal harga yang akan ditinjau agar bisa menarik investor masuk ke sektor energi baru terbarukan," kata Hariyanto saat menjadi panelis di webinar Sustainable Action for the Future Economoy dalam sesi 'Transition Toward Sustainable Energy' yang digelar Katadata pada Rabu, (26/8/2020).

"Selain itu juga akan mengatur soal kuota yang ditentukan oleh Kementerian ESDM, tujuannya agar bisa tercapai target 23 persen bauran energi pada 2045. Dan yang tidak kalah penting adalah insentif dan juga kompensasi. Contohnya, insentif untuk pembangunan pembangkit listrik panas bumi serta listrik. Insentif diharapkan bisa menurunkan tarif panas bumi sehingga kompetitif," imbuh dia.

Sementara, Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia Arthur Simatupang mengatakan, perpres EBTKE diyakini bisa menarik investor untuk masuk ke sektor energi baru dan terbarukan.

"Saat ini, sejumlah pelaku usaha sudah mulai tertarik untuk switching ke EBTKE, pertama karena sudah ada regulasi dan juga biaya yang terus turun dalam lima tahun terakhir," ujar Arthur.

Sedangkan Direktur Mega Project PT PLN (Persero) M Ikhsan Asaad mengatakan, PLN juga sudah mulai melakukan transisi energi dari fossil fuel ke energi terbarukan. Salah satunya adalah dengan melakukan program dedisielisasi 2.600 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Tujuan dedieselisasi adalah mengganti penggunaan energi fosil impor menjadi energi yang sustainable, menurunkan BPP dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infrastruktur Kendaraan Listrik

Selain itu, PLN juga mulai mengembangkan infrastruktur kendaraan listrik. Tahun ini ditargetkan ada 168 titik SPKLU dengan konsumsi 12 Kwh per hari per mobil listrik atau 4.380 Kwh per tahun per mobil listrik.

"Kenapa PLN menganggap mobil listrik penting? Karena visinya adalah zero impor minyak dan misinya mempercepat laju pertumbuhan mobil listrik seperti Norwegia serta meningkatkan penjualan energi listrik," jelas Asaad.

Asaad menambahkan, pengembangan energi baru terbarukan bukan hanya untuk memenuhi target pemerintah. Pengembangan energi baru terbarukan merupakan bentuk tanggung jawab PLN kepada generasi yang akan datang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.