Sukses

Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Satpam Pegadaian Ciledug Nekad Maling di Kantor Sendiri

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim dari kantor pusat untuk memperbaiki alarm gudang.

Liputan6.com, Tangerang - Diduga karena sakit hati tak diberika pinjaman uang, seorang petugas keamanan atau satpam di PT Gadai Indonesia cabang Ciledug, nekat mencuri 21 unit telepon genggam gadaian nasabah, di kantornya sendiri.

Pelaku yakni AB (28) warga Jalan Jambu, Rt.04/05 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/8/2020).

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim dari kantor pusat pegadaian untuk memperbaiki alarm gudang. Lantaran merupakan karyawan di kantor yang sama, dia pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.

"Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi teknisi memperbaiki alarm PT Gadai Indonesia Batuceper kemudian dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug," kata Sugeng.

Pelaku lantas bertemu karyawan dan mengatakan dia merupakan teknisi utusan kantor pusat pegadaian. Namun, saat diantar ke gudang oleh dua saksi, pelaku membius salah satu saksi dengan menggunakan tinner.

"Pelaku juga malah menodongkan senjata tajam kepada saksi, satu saksi dibius tinner lalu diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong, namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodongkan diduga senpi," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Kabur Usai Gondol 21 Unit HP

Lantaran ketakutan, korban pun menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku lantas kabur dengan mengunci saksi di dalam gudang dan membawa 21 unit telepon genggam.

"Namun yang kita temukan barang bukti hanya ada lima unit telepon genggam, sisanya pengakuan pelaku tercecer dijalan bersama yang diduga senpi, namun pengakuannya itu hanya korek api," tuturnya.

Pelaku pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Kini, diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.